Kedudukan partai politik -->

Advertisement Masukkan script iklan 970x90px

Kedudukan partai politik

infobaru
Senin, 28 Mei 2012


Pembaca



Dalam hal membahas partai politik, mau tidak mau harus pula membahas mengenai pemilihan umum. Sebab hal ini mempunyai kaitan yang sangat erat antara partai politik dengan pemilihan umum. Berkaitan dengan hal ini ada baiknya kita simak pernyataan Maurice Duverger sebagai berikut :
"Partai politik dan pemilihan umum merupakan dua realitas yang tidak dapat di pisah
Kan satu satu dengan yang lainnya, dan bahkan kadang –kadang sulit pula untuk memisahkan guna keperluan analisa; sebagai contoh tingkat 
 ketetapan dalam badan perwakilan rakyat tergantung pada sistim pemilihan dan system kepartaian" Berdasarkan pernyataan yang di kemukakan Maurice Duverger tersebut di atas dapat di tarik kesimpulan, bahwa dalam rangka membahas partai politik, kita tidak dapat
memarjinalkan pemilihan umum. Jika kita membahas partai politik harus pula di sertai atau di kaitkan dengan pemilihan umum, dan begitu pula sebaliknya, jika kita membahas mengenai pemilihan umum kita harus mengaitkannya dengan partai politik.
Karena pada hakekatnya, suatu pemilihan umum dapat terlaksana hanya dengan adanya partai-partai politik. Sebab dalam hal ini partai-partai politik mempunyai kedudukan sebagai peserta pemilihan umum.

Berdasarkan pasal 1 ayat (23) undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa:

Peserta pemilihan umum adalah partai politik untuk pemilu angota DPR,DPRD Propinsi,dan DPRD Kabupaten/kota dan Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD". Berdasarkan amanat Undang-undang tersebut tentunya suatu hal yang sangat tidak mungkin seandainya pemilihan umum dapat terlaksana jika tanpa keikutsertaan partai-partai politik sebagai pesertanya. Karena untuk memperoleh kekuasaan, salah satu cara yang di lakukan oleh partai politik ialah dengan ikut serta dalam pemilihan umum, dengan melalui pemilihan umum. Dalam hal partai politik agar mendapat kedudukan sebagai peserta pemilu, partai politik yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai mana yang telah di tentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahu 2008, syarat yang di maksud terdapat pada pasal 8 (delapan) yaitu :

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan 2/3 (dua pertiga) jumlah propinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di propinsiyang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagai mana di maksud pada huruf b dan huruf c yang di buktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagai mana pada huruf b dan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

dalam hal persyaratan berstatus badan hokum yang di maksud ialah, partai politik yang bersangkutan harus terlebih dahulu memperoleh status badan hokum dari Departemen Hukum dan ham sesuai ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008. Setelah semua persyaratan yang telah di tentukan tersebut terpenuhi oleh partai politik yang bersangkutan, maka
partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemiliahan umum kepada KPU (komisi pemilihan umum) dengan menunjukan surat yang di tandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jendral pada kepengurusan pusat partai politik, ketentuan ini di atur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, dan harus di sertai dengan kelenggkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan pasal 8, dan harus menyertakan surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai ketentuan pasal 15 ayat(f) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008. Setelah semua persyaratan yang telah di tentukan tepenuhi oleh partai politik yang bersangkutan, maka sesuai pasal 16 (enam belas) , KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai mana yang talah ditentukan. Setelah partai politik yang bersangkutan lolos verifikasi maka partai politik yang yang bersangkutan mempunyai kedudukan sebagai peserta pemilihan umum.

Setelah partai politik yang bersangkutan lolos verifikasi maka partai politik yang yang bersangkutan mempunyai kedudukan sebagai peserta pemilihan umum, dan berusaha bersaing antara yang satu dengan yang lainnya untuk dapat memperoleh dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat/warga Negara. Partai politik yang mendapat dukungan terbesar dari rakyat, maka dengan sendirinya partai politik tersebut dapat menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan-jabatan publik.

Oleh : Sigit